HUKUM BANK KONVENSIONAL



KATA PENGANTAR

Puji syukur atas rahmat dan berkah Tuhan Yang Maha Kuasa.  Yang mana dengan kemudahan dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah Masail fiqiyah.
Adapun makalah ini  kami susun  guna  memenuhi  persyaratan nilai tugas  dalam  mata kuliah masail fiqiyah di  Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak.
Terima  kasih  juga kami ucapkan  kepada  dosen  pengampu mata kuliah masail fiqiyah karena  telah  memberikan kami tugas sehingga  menambah  pengetahuan dan pengalaman kami.  Dan secara khusus kami juga  mengucapkan  terima kasih  kepada  kedua orang tua kami yang senantiasa memberikan semangat dan dukungan serta do’a yang selalu mengiringi kami.
Kami selaku penyusun sadar akan ketidaksempurnaan dan kekurangan dalam laporan ini baik dalam hal sistem penyusunan maupun hasil makalahnya. Oleh sebab itu kami sangat berharap atas kritik dan saran yang membangun guna mengembangkan pengetahuan kita bersama dan penunjang lebih baik lagi untuk makalah selanjutnya.



                                                                                    Pontianak, 08 April 2016


                                                                                             Penyusun









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1, memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia cukup pesat, hal ini terlihat dari data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia.  Pada Desember 2003 terdapat 3 Bank Umum Syariah (BUS) dan 8 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan total asset lebih dari 7,8 triliun rupiah (belum termasuk BPRS).  Kemudian pada Desember 2008  Unit Usaha Syariah bertambah menjadi 26 UUS, dan awal januari 2009 bertambah menjadi 5 BUS, dimana dua bank melakukan spin off yaitu Bank BRI syariah dan Bank Bukopin Syariah. Namun, dalam perkembangannya belakangan bank syariah menghadapi beberapa tantangan yang mesti dihadapi dan dituntut untuk dapat memberikan terobosan dalam rangka mengembangkan potensi perbankan syariah, diantaranya tantangan bank syariah adalah: 1) Ketidakmengertian masyarakat pada umumnya tentang produk-produk unggulan perbankan syariah. 2) Kurang populernya produk-produk pembiayaan yang secara teori dapat mendukung sektor rill, salah satunya yang cukup berpotensi memberikan kontribusi pada sektor rill adalah pembiayaanmudharabah di samping besarnya risiko yang harus dihadapi bank syariah dalam memberikan pembiayaan tersebut.  3) Rentannya bank syariah terhadap risiko likuiditas jika memberikan pembiayaan mudharabah.  4) Sumber daya manusia yang terbatas.
Dengan semakin ketatnya persaingan antar bank syariah maupun dengan bank konvensional, membuat bank syariah dituntut untuk memiliki kinerja yang baik agar dapat bersaing dalam memperebutkan pasar perbankan nasional di Indonesia.  Meski pertumbuhan aset perbankan syariah mampu mencatatkan pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu 35,6% dari 2007 yang sebesar Rp 36,5 triliun. Namun dengan total aset Rp 49,5 triliun pada 2008, pangsa pasar bank syariah baru mencapai 2,08% dari total asset perbankan konvensional. Pencapaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 5% dari bank konvensional.
























BAB II
PEMBAHASAN
A.    BANK KONVENSIONAL
1.      Pengertian bank konvensional
Konvensional berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (Rezky rahmida : 2012)
Dari pengertian di atas dapat ditarik sebuah definisi bagi bank umum (konvensional) Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (untuk seterusnya penggunaan istilah bank umum merujuk kepada bank konvensional). Bank Umum merupakan bagian dari perbankan nasional yang memiliki fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dengan fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Memperhatikan peranan Bank Umum yang demikian strategis, perkembangan Bank Umum yang semakin pesat dan tantangan-tantangan, yang dihadapi Bank Umum yang semakin luas dan bersifat internasional, maka landasan hukum Bank Umum perlu diperkokoh melalui penyempurnaan ketentuan-ketentuan yang mengatur Bank Umum dan penerapan prinsip kehati-hatian.
2.      Fungsi Bank Konvensional
Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
3.      Hukum Riba dan Bunga Bank
Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya; dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275].
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. [TQS Al Baqarah (2): 279]
Di dalam Sunnah, Nabiyullah Muhammad saw
دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
“Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)
Di dalam Kitab al-Mughniy, Ibnu Qudamah mengatakan, “Riba diharamkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’. Adapun Kitab, pengharamannya didasarkan pada firman Allah swt,”Wa harrama al-riba” (dan Allah swt telah mengharamkan riba) (Al-Baqarah:275) dan ayat-ayat berikutnya. Sedangkan Sunnah; telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda, “Jauhilah oleh kalian 7 perkara yang membinasakan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu, Ya Rasulullah?”. Rasulullah saw menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita Mukmin yang baik-baik berbuat zina”. Juga didasarkan pada sebuah riwayat, bahwa Nabi saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]…Dan umat Islam telah berkonsensus mengenai keharaman riba.”
Imam al-Syiraaziy di dalam Kitab al-Muhadzdzab menyatakan; riba merupakan perkara yang diharamkan. Keharamannya didasarkan pada firman Allah swt, “Wa ahall al-Allahu al-bai` wa harrama al-riba” (Allah swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba)[Al-Baqarah:275], dan juga firmanNya, “al-ladziina ya`kuluuna al-riba laa yaquumuuna illa yaquumu al-ladziy yatakhabbathuhu al-syaithaan min al-mass” (orang yang memakan riba tidak bisa berdiri, kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan setan)”. [al-Baqarah:275]…..Ibnu Mas’ud meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”. [HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Imam al-Shan’aniy di dalam Kitab Subul al-Salaam mengatakan; seluruh umat telah bersepakat atas haramnya riba secara global. Di dalam Kitab I’aanat al-Thaalibiin disebutkan; riba termasuk dosa besar, bahkan termasuk sebesar-besarnya dosa besar (min akbar al-kabaair). Pasalnya, Rasulullah saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya. Selain itu, Allah swt dan RasulNya telah memaklumkan perang terhadap pelaku riba. Di dalam Kitab al-Nihayah dituturkan bahwasanya dosa riba itu lebih besar dibandingkan dosa zina, mencuri, dan minum khamer. Imam Syarbiniy di dalam Kitab al-Iqna’ juga menyatakan hal yang sama Mohammad bin Ali bin Mohammad al-Syaukaniy menyatakan; kaum Muslim sepakat bahwa riba termasuk dosa besar.
Imam Nawawiy di dalam Syarh Shahih Muslim juga menyatakan bahwa kaum Muslim telah sepakat mengenai keharaman riba jahiliyyah secara global. Mohammad Ali al-Saayis di dalam Tafsiir Ayat Ahkaam menyatakan, telah terjadi kesepakatan atas keharaman riba di dalam dua jenis ini (riba nasii’ah dan riba fadlal). Keharaman riba jenis pertama ditetapkan berdasarkan al-Quran; sedangkan keharaman riba jenis kedua ditetapkan berdasarkan hadits shahih. Abu Ishaq di dalam Kitab al-Mubadda’ menyatakan; keharaman riba telah menjadi konsensus, berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Ulama saat ini sesungguhnya telah ijma’ tentang keharaman bunga bank. Dalam puluhan kali konferensi, muktamar, simposium dan seminar, para ahli ekonomi Islam dunia, Umar Chapra menemukan terwujudnya kesepakatan para ulama tentang bunga bank. Artiya tak satupun para pakar yang ahli ekonomi yang mengatakan bunga syubhat atau boleh. Ijma’nya ulama tentang hukum bunga bank dikemukaka Umer Chapra dalam buku The Future of Islamic Econmic,( 2000). Semua mereka mengecam dan mengharamkan bunga, baik konsumtif maupun produktif, baik kecil maupun besar, karena bunga telah menimbulkan dampak sangat buruk bagi perekonomian dunia dan berbagai negara. Krisis ekonomi dunia yang menyengsarakan banyak negara yang terjadi sejak tahun 1930 s/d 2009, adalah bukti paling nyata dari dampak sistem bunga (Muhamad mujahidin, 2010 : tanpa halaman).
4.      Pendapat ulama tentang bank konvensional
1.      Abdul Halim Hasan (penulis Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm dari Medan) dan Kaharuddin Yunus (penulis buku Sistim Ekonomi Menurut Islam), berpendapat bahwa bunga bank, baik besar maupun kecil, termasuk riba yang dilarang oleh Allah.
2.      Menurut Ahamd Azhar Basyir, Abu al-A`la al-Maududi dan Muhammad Abdullah al-`Arabi (penasehat hokum Islamic Congress Cairo), keberatan dengan perbankan yang menggunakan bunga; akan tetapi, di sisi lain, perbankan berperan vital dalam perekonomian. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa umat Islam dibolehkan melakukan aktivitas mu`amalah dengan bank-bank konvensional dengan alasan keterpaksaan (al-dharûrat).
3.      Musthafa Ahmad Zarqa Guru Besar Hukum Islam dan Hukum Perdata pada universitas syiria di Damaskus mengatakan, berpendapat bsebagai berikut:
a.       System perbankan yang berlaku sampai kini dapat diterima sebagai suatu penyimpangan yang bersifat sementara. Dengan kata lain istem perbankan merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga umat Islam diperbolehkan bermuamalah atas dasar pertimbangan darurat, tetapi umat Islam harus senantiasa berusaha mencari jalan keluar.
b.      Pengertian riba dibatasi hanya mengenai praktek riba di kalangan jahiliyah yaitu yang benar-benar merupakan suatu pemerasan dari orang-orang mampu (kaya) terhadap orang-orang miskin dalam utang-piutang yang bersifat konsumtif, bukan utang-piutang yang bersifat produktif. (Dokumen pemuda tqn, 2012 : tanpa halaman).
4.      Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
5.      Abdul Halim Hasan (penulis Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm dari Medan) dan Kaharuddin Yunus (penulis buku Sistim Ekonomi Menurut Islam), berpendapat bahwa bunga bank, baik besar maupun kecil, termasuk riba yang dilarang oleh Allah.
6.      Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengenai bunga bank dapat dilihat dalam keputusannya sebagai berikut: (a) bank dengan sistem riba, hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. (b) bunga bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabah atau sebaliknya, termasuk perkara mutasyabihat. (d) hukum asuransi jiwa yang mengandung unsur-unsur riba,maysîr, ketidakadilan, gharâr, ghasy, dan menyalahi hukum kewarisan Islam, adalah haram. Sedangkan hukum asuransi jiwa yang tidak mengandung unsur-unsur tersebut adalah boleh; dan
7.      Ketetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang bunga bank terdiri atas tiga bagian:
a.       Pengertian bunga dan riba. Dalam keputusan tersebut dikatakan bahwa bunga bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan lamanya peminjaman (durasi), dan diperhitungkan secara pasti di awal berdasarkan prosentase. Selanjutnya, dalam akpeputusan tersaebut dijelaskan bahwa riba adalah tambahan (زيادة) tanpa imbalan (بلاعوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya (اشتراط مقدما). Ini adalah riba nasî`at.
b.      Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad Saw., yakni riba nasî`at. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan haram hukumnya. Terdapat tambahan informasi sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, yaitu bahwa praktek pembungaan uang banyak dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya, termasuk juga dilakukan oleh orang-orang tertentu secara perorangan.
c.       Hukum bermu`amalah dengam bank yang menggunakan sistem bunga (bank konvensional). Dalam keputusan tersebut masih ditetapkan dua hukum mengenai bermu`amalah dengam bank konvensional: bagi penduduk yang tinggal di daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah; dan bagi penduduk yang tinggal di daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari`ah. (Masfhufah, 2012 : tanpa halaman).


B.     BANK SYARIAH
1.      Pengertian bank syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Bank syariah beroperasi tidak dengan menerapkan metode bunga, melainkan dengan metode bagi hasil dan penentuan biaya yang sesuai dengan syariah islam. (Edi wibowo dan Untung hendi widoo,  2005 : 21).
2.      Sejarah Perbankan Syariah Internasional
Islam adalah agama yang bersifat rahmatan lil’alamin (menjadi rahmah bagi alam semesta). Setiap aspek kehidupan dalam Islam telah mendapatkan pengaturan dari Allah SWT sebagaimana yang telah tertuang dalam Al-Quran, meskipun hanya secara umum. Dasar-dasar suatu akad yang menjadi pilar dalam operasional dalam perbankan syariah, sebenarnya telah mendapatkan pengaturan. Namun demikian masih dibutuhkan adanya tindakan manusia agar konsep yang ada dapat diimplementasikan.
Upaya awal penerapan profil and loss sharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an, yaitu adanya pengelolaan dana jamaah haji secara  nonkonfensional. Sejarah perbankan syariah pertama kali adalah pendirin sebuah bank di Mesir, yaitu didiriknnya Islamic Rural Bank di Desa Mit Gharm pada tahun 1963 di Koiro Mesir.
Namun karena pergolakan politik di Mesir, pada tahun 1976 dimasa presiden  Gamal Abdul Naser, maka Mit Gharm di ambil alih oleh Negara dan menjalankan operasional usahanya secara konvensional. Kemudian Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Islam, yang didirikan pada tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai Negara. Perkembangan bank syariah secara internasional dimulai dengan adanya Sidang Menteri Luar Negeri yang diselenggarakan oleh Organisasi Konverensi Islam (OKI) di Karachi, Pakistan, Desember 1970. Sejarah Pebankan Syariah di Indonesia. Indonesia sebagai sebuah Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia baru pada akhir abad XX ini memiliki bank-bank yang mendasarkan pengelolaannya pada prinsif syariah. Pada awal-awal berdirinya Negara Indonesia, perbankan masih berpegang pada sistem konvensional atau sistem bunga bnk (interest system). Pada tahun 1983 dikelurkan paket kebijakan berkaitan dengan pemberian keleluasaan penentuan tingkat suku bunga, termasuk bunga nol persen (zero interest). (Abdul Ghofur Anshori, 2007 : 25).
3.      Tujuan Perbankan Islam
Secara umum Perbankan Islam mempunyai tujuan untuk mengembangkan dan peningkatan serta memelihara aplikasi prinsi-prinsip hukum Islam pada transaksi-transaksi keuangan, perbankan dan masalah-masalah yang terkait dengan bisnis. Diantara tujuan-tujuannya adalah :
a.       Menyediakan para pelanggannya dengan faslilitas-fasilitas dan jasa perbankan Islam dengan kualitas sebaik-baik mungkin
b.      Mencapai kemajuan tingkat keuntungan yang cukup demi perkembangan perbankan itu sendiri
c.       Mengembangkan dan memilahara suatu manajement yang competen serta inovatif yang terkait dengan standar integrasi dan profesionalisme perbankan Islam
d.      Mengembangkan suatu kemampuan yang bermotifasi pada penghematan dengan etika yang jujur kepada mitra usaha
e.       Menghimpun, mengatur administrasi dan mendistribusikan zakat dan infaq dan shadaqah. (Zaenal, 2011 : tanpa halaman).
4.      Hukum bank Syariah
Ada dua pendapat di kalangan ulama di Indonesia tentang apakah bank syariah dan BMT (Baitul Mal wat Tamwil) sudah sesuai dengan syariah atau tidak.
a.       Pendapat yang lebih berhati-hati menyatakan bahwa pada praktiknya Bank dan BMT Syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Dalam arti, sama-sama mengandung unsur riba. Salah satu contoh kesamaan itu adalah adanya keuntungan bersama yang sudah ditentukan sebelumnya yang tidak ada bedanya dengan bunga bank konvensional. Padahal bagi hasil yang sesuai syariah itu tidak boleh ditentukan sebelumnya.
b.      Menyatakan sudah sesuai dengan syariah dengan berpedoman pada pendapat Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI (fatwa-fatwa DSN MUI. DSN adalah lembaga MUI yang punya otoritas memberikan label apakah suatu bank syariah memenuhi syarat untuk disebut Syariah atau tidak.
Dalam konteks ini, maka kalau ikut pendapat pertama berarti bank syariah termasuk riba karena sama dengan bank konvensional. Sedangkan menurut pendapat kedua, tidak termasuk riba. Pendapat kedua ini juga didukung oleh Syekh Nuh Ali Salman, mufti Kerajaan Yordania. Menurut Syekh Nuh, Bank Syariah jelas lebih baik dari bank konvensional karena secara filosofis mereka ingin menerapkan syariah Islam dan itu terbukti dengan adanya fakta bahwa di setiap bank syariah ada pengawas syariah yang akan mengingatkan pihak bank kalau ada pelanggaran syariah. Dalam Fatawa Al-Muamalah, fatwa no. 12 ia menyatakan:
البنك الإسلامي شركة تجارية تتقيّد في تعاملها بأحكام الشريعة الإسلاميّة. هذا ما تنصّ عليه الأنظمة التي قام عليها البنك، والقائمون على هذه المؤسسة يُبدون استعدادهم دائماً لقبول النصيحة حول أي معاملة من المعاملات التي يقومون بها إذا كانت تخالف أحكام الشريعة الإسلامية.
ولهذا فهو خير قطعاً من البنوك التي تتعامل بالربا جهاراً نهاراً، والحريص على دينه يجب أن يسأل فقيهاً عن كل معاملة يريد أن يتعامل بها مع هذا البنك أو غيره؛ حتى لا يقع في الحرام، ويجوز إيداع الأموال لديهم على سبيل المشاركة، وأكل الأرباح التي يعطونها؛ لأنها أرباح تجاريّة وليست أرباحاً ربويّة.

Artinya: Bank Islam adalah perusahaan bisnis yang operasionalnya terikat dengan hukum syariah Islam. Ini aturan yang dibuat pihak bank. Pihak bank juga siap untuk mendengarkan nasihat ahli tentang produk bisnis mereka apabila ada yang melanggar syariah. Oleh karena itu, maka bank Islam jelas lebih baik dibanding berbisnis dengan bank konvensional yang jelas mengandung riba. Namun, orang yang berhati-hati pada agama hendaknya bertanya pada ahli fikih atas setiap produk jasa yang ditawarkan bank syariah apabila hendak bertransaksi dengan setiap bank syariah sehingga tidak terjatuh pada perbuatan haram. (Konsultasi syariah, 2012 : tanpa halaman).
5.      Pandangan ulama tentang bank syariah
Majelis Ulama Indonesia (MUI),mengatakan bahwa praktik perbankan syariah merubah cara perhitungan bunga menjadi perhitungan bagi hasil pada perbankan di Indonesia. MUI juga memberikan komentar bahwa ladang perbankan syariah yang masih tersembunyi menjadi perhatian para banker pada perbankan syariah, yang mengkhawatirkan eksodus akun perbankan syariah menjadi lebih kepada produk perbankan konvensional. Umumnya, MUI di Indonesia sama dengan lembaga fatwa Islam yang sama di negara lain. Sebagai institusi, akan memainkan peran penting yang akan menghadapi pemerintah Indonesia yang sekuler dan ulama di Indonesia. MUI didirikan pada tahun 1975 sebagai inisiatif pemerintah untuk mengkontrol aktivitas keislaman di Indonesia. Kemudian, Presiden Soeharto menginginkan MUI untuk tampil sebagai otoritas religi mengarahkan komoditas muslim. MUI dirancang menjadi otoritas nasional bagi Islam dengan empat peran : (1) untuk memberikan pelayanan aktivitas dan pengembangan lokasi (2) sebagai lembaga saran (3) mediator antara pemerintah dan ulama dan (4) berfungsi sebagai ajang diskusi para ulama.
Berdasarkan pandangan para ulama mengutarakan bahwa perbankan syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum Islam. Dalam hukum Islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis bank konvensional yang menerapkan sistem rente atau riba dengan perhitungan bunga berbunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjamannya, tidak sesuai dengan hukum islam. Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut, di tetapkan dengan sebuah angka ratio atau besaran bagian yang disebut nisbah. (Mr Chen, 2011 : tanpa halaman).

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Konvensional berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Secara umum Perbankan Islam mempunyai tujuan untuk mengembangkan dan peningkatan serta memelihara aplikasi prinsi-prinsip hukum Islam pada transaksi-transaksi keuangan, perbankan dan masalah-masalah yang terkait dengan bisnis. Diantara tujuan-tujuannya adalah :
a.       Menyediakan para pelanggannya dengan faslilitas-fasilitas dan jasa perbankan Islam dengan kualitas sebaik-baik mungkin
b.      Mencapai kemajuan tingkat keuntungan yang cukup demi perkembangan perbankan itu sendiri
c.       Mengembangkan dan memilahara suatu manajement yang competen serta inovatif yang terkait dengan standar integrasi dan profesionalisme perbankan Islam
d.      Mengembangkan suatu kemampuan yang bermotifasi pada penghematan dengan etika yang jujur kepada mitra usaha
Menghimpun, mengatur administrasi dan mendistribusikan zakat dan infaq dan shadaqah.







DAFTAR PUSTAKA
Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Indonesia, Gajah Mada University Press:2007
Edi Wibowo dan Untung Hendi Widoo, Mengapa Memilih Bank Syariah, Bogor : Ghalia Indonesia, 2005.
Rezky rahmida. 2013, Makalah perbedaan bank konvensional.
Muhamad mujahidin. 2010, Analisis fiqh kontenporer terhadap keterkaitan antara riba dan bunga bank. https://mujahidinimeis.wordpress.com/2010/05/02/analisis-fiqh-kontemporer-terhadap-keterkaitan-antara-riba-dan-bunga-bank. di unduh 07 April 2016
Mas fhufah. 2012, Pendapat ulama tentang bunga bank. http://fhufah.blogspot.co.id/2012/07/pendapat-ulama-tentang-bunga-bank.html. di unduh 07 April 2016
Konsultasi syariah. 2014, Konsultasi agama. http://www.alkhoirot.net/2014/12/hukum-bank-syariah-islam.html. di unduh 08 April 2016
Mr Chen. 2013, Perbankan syariah dalam pandangan ulama. http://www.infoting.info/2011/06/perbankan-syariah-dalam-pandangan-ulama.html. di unduh 08 April 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MOHON COMMENT NYA :)
ATAU LIKE NYA (Y) TERIMA KASIH

ILMU KALAM

  ILMU KALAM Disusun Untuk Memenuhi Matakuliah Ikmu kalam Dosen pengampu :Ismail, S,Pdi,M.Pd.I     Disusun Oleh : Nyemas u...