ROKOK
PANDANGAN ISLAM
DISUSUN OLEH :
Azlansyah 11511106
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
(FTIK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, taufik, hidayah, serta
inayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi
Muhammad SAW yang telah mengantarkan kita pada nikmat agama Islam.
Dengan atas pertolongan
dan hidayahnya ,makalah yang berjudul : Rokok
dalam pandangan Islam. Makalah ini dibuat dan diajukan untuk tugas kelompok
diskusi yang berkaitan dengan MASAIL FIQIH ,Tersusunya makalah ini juga berkat dukungan dari pihak-pihak
terkait, untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada :
Siti
Nur Rahma ,M.Si
Semoga
jasa mereka diterima oleh Allah SWT, dan dibalas denga pahala yang berlipat
ganda, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada
umumnya.Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang
kita miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca
untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
makalah ini.
Pontianak,
September 2017
Pemakalah
[1]BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seiring
dengan perkembangan zaman dan kecanggihan tekhnologi, maka banyak muncul hal
hal baru yang hukumnya secara dzahir tidak dicantumkan didalam Alqur’an maupun
Sunnah. Maka terjadilah perbedaan pendapat di antara para ulama dan pakar dalam
menetapkan hukum hukum baru yang tidak ada nashnya. Diantaranya adalah rokok.Rokok
sangat di gemari oleh kaum orang tua maupun kaum remaja sehingga rokok sangat
laris manis di kalangan bisnis.
Didalam
makalah ini, penulis akan mencoba untuk mengungkap sedikit tentang rokok.
Karena fenomena yang kita saksikan saat ini dirasa sudah cukup untuk
membuktikan bahwa rokok sudah menjadi kebutuhan sebagian masyarakat indonesia
saat ini dan ada juga yang memakainya sebagai sampingan saja dan ada juga yang
memakai rokok sebagai makanan pokok mereka. Berdasarkan data Global Adult
Tobaco Survey tahun 2011, Indonesia memiliki prevalensi perokok aktif
tertinggi, sebanyak 36,1% orang dewasa, dan 67% persen pria remaja.[2]
Bahkan
kebiasaan merokok di kalangan anak anak meningkat pesat dalam 10 tahun terakhir,
dimana anak usia 13-15 tahun merupakan perokok aktif, demikian rilis yang dikeluarkan Komunitas
Pengendali Tembakau, Minggu (2/2/2014). Sungguh ini sangat miris bagi warga
negara Indonesia bahkan ini sudah darurat,Yang mana sudah patutnya di cegah.
Dan
yang terpenting adalah bahwa mengkonsumsi rokok sangat berbahaya bagi tubuh
menurut pendapat sebagian ahli. Namun sebagian ahli lainnya berpendapat
sebaliknya bahwa rokok mempunyai manfaat bagi kesehatan. Demikian juga para
ulama, seperti MUI Pernah mengharamkan rokok disebagian wilayah indonesia namun
disebagian wilayah lainnya tidak diharamkan. Seperti di Padang Panjang, 27/1
(Pinmas)- Setelah melalui persidangan yang alot, akhirnya Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang rokok. Keputusan yang ditetapkan
dalam sidang pleno Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III menyatakan bahwa
merokok hukumnya “dilarang” antara haram dan makruh.[2]
tentu
Ini yang menjadi landasan bagi kaum perokok usia tua maupun remaja sehingga
mereka makin menjadi –jadi ingin merokok tanpa memperdulikan kesehatan mereka
maupun lingkungan sekitar mereka.
Mungkin
dari hal-hal diatas, maka penulis merasa perlu untuk menggali sedaya mampu
tentang hukum merokok didalam agama islam. selain memenuhi tugas kuliah dari
dosen, penulis juga merasa pembahasan ini sangat menarik untuk diteliti.
B. Rumusan Masalah
Ada beberapa point yang menarik untuk saya bahas dan
sangat menarik untuk dibahas didalam makalah ini, diantarannya adalah:
1.
Menjelaskan konsep hukum merokok dalam
Islam
2.
Menganalisis hukum merokok dalam Islam
3.
Menjelaskan sisi positive dan negatif
merokok
4.
Menjelaskan pandangan Islam tentang
hukum merokok dan tanggapan masyarakat tentang hkum merokok
C. Pokok pembahasan
Adapun pokok pembahasan
yang akan penulis paparkan didalam makalah ini sangat sederhana dan ini lah hal
hal yang dianggap penting dalam pembahasan rokok:
A. Pengertian dan sejarah Rokok
B. Kandungan didalam asap rokok
C. Manfaat merokok dan bahayanya bagi
kesehatan
D. Nash nash yang berkaitan dengan larangan
merokok
E. Pendapat para ulama tentang hukum merokok
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Rokok
Rokok
dalam bahasa arab disebut دخن (dakhina) atau سجر, orang yang merokok disebut
al-mudakhin.Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70cm
hingga 120mm (tergantung ukuran negara ).Ukuran rokok bervariasi tergantung
negaranya yang berisi daun –daun tembakau yang telah di cacah.rokok di bakar
salah satu ujungnyab dan di biarkan asapnya dapat di hirup lewat mulut pada
ujung lainnya,ataugulungan tembakau yang di bakar dan di isapnya sementara
merokok adalah aktifitas menghisap rokok.[3]
Bagi
sebagian orang yang merokok adalah segala-galanya bahkan lebih penting dari
makanan pokoknya. Merekatidak tahu atau pura –pura tidak tahu,kalau sebatang
rokok mengandung hampir 4800 zat kimia berbahaya dan yang paling mematikan adalah vinil
klorida (plastic),Karbon monoksida(asap knalpot),Karbon dioksida(CO2),Hidrogen
sianida (Gas beracun),Butan(bahan bakar pemantik),Arsenik (racun),Aseton (bahan
cat),Amoniak (pembersih lantai),Oksida Nitrogen,Hidrokarbon,Tar,DDT
(Insektisida),Kadmium (Aki mobil) dsb.. dalam asap rokok memasuki aliran darah
seseorang dan menjerat oksigen yang banyak menyebabkan masalah
kesehatan,terutama serangan jantung.[4]
Betapa
banyaknya zat-zat kimia yang ada pada dalam rokok ini tentu sangat membahayakan
bagi tubuh kita apalagi dari remaja sudah memulai merokok sungguh ini sangat
darurat bagi masa depan mereka ,memang sih usia remaja mereka daya tahan tubuh
meeka masih terasa kuat ,tapi bila sudah tua ? sudah kebayangkan gimana racun
yang tertampung di ginjal kiita ?.
Hal
yang terpenting dari semua bahan bahan yang sudah di sebutkan di atas adalah
NIKOTIN ,Nikotin merupakan salah satu bahan kimia utama dalam sebatang rokok
dan zat yang sangat aditif,yang membuat ketergantungan atau adiksi yang sulit
dihentikan.asap yang mengandung nikotin di hirup kedalam paru-paru,dan nikotin mencapai
otak hanya waktu 6 detik.Nikotin dalam dosis berfungsi sebagai depresan,menghambat
aliran sinyal antara sel syaraf.dalamdosis lebih besar merupakan racun yang
sangat mematikan yang mempengaruhi jantung pembuluh darah ,dan hormon.[5]
Allah
berfirman ,
‘’Dan belanjakanlah (harta bendamu)
di jalan Allah,dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendirike dalam binasaan
,dan berbuat baiklah,karena sesungguhnya Allah menyukai orang –orang yang
berbuat baik.’’(Al-Baqarah :195)
Kematian
seorang perokok akibat penyakit jantung lebih
banyak di banding kematian akibat kanker paru –paru .Bhakan rokok rendah tar
atau rendah nikotin tidak akan mengurangi resiko penyakit jantung.karena dari
beberapa rokok –rokok yang mengunakan filtermeningkatkan jumlah karbon
monoksida yang di hirup,yang mebuat rokok tersebut bahkan lebihburuk untuk
jantung daripada rokok yang tidak menggunakan filter.
British
Medical Journal membuat studi tentang efek samping merokok dan penyakit jantung
koroner pada tahun 2004 yang melibatkan 4700 laki-laki di Inggris yang terpapar
asap rokok.Tingkat paparan asap rokok tersebut di periksa melalui kadar kotinin
sebagai hasil metabolisme nikotin di dalam darah.hasil studi menunjukkan bahwa
responden dangan kadar kotinin yang lebih banyak ternyata berisiko 50% hingga
60% lebih tinggi terkena penyakit
jantung .[6]
Oleh
karena itu ,asap rokok mengandung banyak zat yang sangat berbahaya atau zat
kimia yang memicu serangan
jantung,kanker,stoke.Kanker paru –paru merupakan hal yang paling umum terjadi.
Sejarah Rokok
Rokok
untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan
ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa
menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut
mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian
kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan
bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya
untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan
saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Sejarah Rokok di Indonesia
Tembakau
,salah satu bahan pokok pembuatan kretek dan rokok bukan tanaman indigenous. [7]
Indonesia.nocotina beracum,jenis tembakau yang lazim di gunakan untuk sigaret
sebenarnya berinduk pada tanah asalnya amerika dan mulai di tanam di Indonesia
pada awal abad XVII. Beberapa sumber sejarah mengungkap bahwa portugislah
pertama kali membawa tembakau di Indonesia.menurut De Candolle , tanaman
tembakau pada awalnya di perkenalkan oleh portugis di jawa tahun 1600
M,kemudian Belanda yang telah melakukan penanaman besar –besarran di
jawa,sumatera,Bali dan lombok lewat program tanam paksa (cultuurstelsel) [8]
Menurut TS Raffless kebiasaan merokok di perkenalkan oleh
orang belanda tahun 1601 M. Ditinjau dari kata rokok dalam bahasa Indonesia
yang berasal dari bahasa Belanda ,Rokken.Belanda –lah yang memang mula –mula
memperkenalkan kebiasaan merokok .Bahkan data sejarah cukup akurat menyebutkan
bahwa kemunculantembakau, yang diikuti kebiasaan merokok bersamaan dengan
mangkatnya penembahan sanopati,antara tahun 1603 M,di Sumatera penguasa Aceh
dilaporkan mengisap tembakau.Pada tahun yang sama keberadaan perokok suku Jawa
mulai terlihat di Banten.
Beberapa catatan mengenai kunjungan duta VOC ke karaton
Mataram,tahun 1622-1623 M,mencatumkan kebiasaan Sultan Agung Mataram
merokok.menurut DR.H.DE Haen,Duta VOC tersebut,selama audiensi Sultan Agung
terus merokok dengan menggunakan perak.seorang utusan VOC yang lain menuturkan
,ia pernah melihat Sultan Agung sedang memeriksa latihan perang –perangan.Sri
baginda memandang ke depan sambil terus merokok di dampingi seorang
pembantunya,yang dengan segera mengacungkan upet (tali api-api) yang di
bawanyanya begitu Sri Baginda.[9]
B.
Kandungan
didalam asap rokok
1. Nikotin (kandungan yang menyebabkan
perokok merasa rileks)
Nikotina
adalah senyawa kimia organik kelompok alkaloid yang dihasilkan secara alami
pada berbagai macam tumbuhan, terutama suku terung-terungan (Solanaceae)
seperti tembakau dan tomat. Nikotina berkadar 0,3 sampai 5,0% dari berat kering
tembakau berasal dari hasil biosintesis di akar dan terakumulasi di daun.
Nikotina
merupakan racun saraf yang potensial dan digunakan sebagai bahan baku berbagai
jenis insektisida. Pada konsentrasi rendah, zat ini dapat menimbulkan
kecanduan, khususnya pada rokok. Nikotina memiliki daya karsinogenik terbatas
yang menjadi penghambat kemampuan tubuh untuk melawan sel-sel kanker, akan
tetapi nikotina tidak menyebabkan perkembangan sel-sel sehat menjadi sel-sel
kanker.
2. Tar
terdiri dari lebih dari 4.000 bahan kimia yang
mana 60 bahan kimia di antaranya bersifat karsinogenik.
3. Sianida
Sianida
adalah senyawa kimia yang mengandung kelompok siano C≡N, dengan atom karbon
terikat-tiga ke atom nitrogen. Kelompok CN dapat ditemukan dalam banyak
senyawa. Beberapa adalah gas, dan lainnya adalah padat atau cair. Beberapa
seperti garam, beberapa kovalen. Beberapa molekular, beberapa ionik, dan banyak
juga polimerik. Senyawa yang dapat melepas ion sianida CN− sangat beracun.
4. Benzene
Benzena,
juga dikenal dengan rumus kimia C6H6, PhH, dan benzol, adalah senyawa kimia
organik yang merupakan cairan tak berwarna dan mudah terbakar serta mempunyai
bau yang khas dan harum. Benzena terdiri dari 6 atom karbon yang membentuk
cincin, dengan 1 atom hidrogen berikatan pada setiap 1 atom karbon. Benzena
merupakan salah satu jenis hidrokarbon aromatik siklik dengan ikatan pi yang
tetap. Benzena adalah salah satu komponen dalam minyak bumi, dan merupakan
salah satu bahan petrokimia yang paling dasar serta pelarut yang penting dalam
dunia industri. Karena memiliki bilangan oktan yang tinggi, maka benzena juga
salah satu campuran penting pada bensin. Benzena juga bahan dasar dalam
produksi obat-obatan, plastik, bensin, karet buatan, dan pewarna. Selain itu,
benzena adalah kandungan alami dalam minyak bumi, namun biasanya diperoleh dari
senyawa lainnya yang terdapat dalam minyak bumi. Karena bersifat karsinogenik,
maka pemakaiannya selain bidang non-industri menjadi sangat terbatas. juga
dikenal sebagai bensol, senyawa kimia organik yang mudah terbakar dan tidak
berwarna.
5.
Cadmium
sebuah logam yang
sangat beracun dan radioaktif.
6.
Metanol (alkohol kayu)
alkohol
yang paling sederhana yang juga dikenal sebagai metil alkohol.
7.
Asetilena
merupakan senyawa kimia tak jenuh yang juga
merupakan hidrokarbon alkuna yang paling sederhana.
8.
Amonia
Dapat ditemukan di mana-mana, tetapi sangat
beracun dalam kombinasi dengan unsur-unsur tertentu.
9.
Formaldehida
formaldehida
cairan yang sangat beracun yang digunakan untuk mengawetkan mayat. Pada
umumnya, formaldehida terbentuk akibat reasi oksidasi katalitik pada metanol.
Oleh sebab itu, formaldehida bisa dihasilkan dari pembakaran bahan yang
mengandung karbon dan terkandung dalam asap pada kebakaran hutan, knalpot
mobil, dan asap tembakau. Dalam atmosfer bumi, formaldehida dihasilkan dari
aksi cahaya matahari dan oksigen terhadap metana dan hidrokarbon lain yang ada
di atmosfer. Formaldehida dalam kadar kecil sekali juga dihasilkan sebagai
metabolit kebanyakan organisme, termasuk manusia.
10.
Hidrogen sianida
racun yang digunakan sebagai fumigan untuk
membunuh semut. Zat ini juga digunakan sebagai zat pembuat plastik dan
pestisida.
11.
Arsenik
Arsenik
adalah bahan yang terdapat dalam racun tikus. Arsen, arsenik, atau arsenikum
adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom
33. Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk
alotropik; kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan
sebagai pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
12.
Karbon monoksida
bahan
kimia beracun yang ditemukan dalam asap buangan mobil dan motor.[10]
Hal
serupa juga dilaporkan oleh pabrik rokok terbesar di indonesia PT. HM.
SAMPOERNA Tbk. Bahwa kandungan dalam asap rokok sangat berbahaya dan beracun.
Bisa dilihat di blok resminya [11]
C.
Manfaat
merokok dan bahayanya bagi kesehatan
1. Manfaat merokok
Penulis
telah mendengar berbagai informasi dari para perokok aktif dan juga dari orang
yang tidak merokok bahwa selain membahayakan ternyata rokok juga memiliki
dampak positif bagi kesehatan. Bahkan penulis pernah mendengar dari seorang
dokter bahwa kebiasaan merokok yang terus menerus sampai umur empat puluh tahun
tidak baik di berhentikan karena akan membahayakan bagi kesehatan. Jadi, kalau
ingin berhenti merokok usahakan di bawah umur 40 tahun.
Penulis
akan mencoba ungkapkan beberapa manfaat dari merokok diantaranya adalah:
a. Merokok
Mengurangi Resiko Parkinson
Penyakit Parkinson (bahasa Inggris:
paralysis agitans, Parkinson disease) adalah penyakit degeneratif syaraf yang
pertama ditemukan pada tahun 1817 (An Essay on the Shaking Palsy) oleh Dr.
James Parkinson dengan gejala yang paling sering dijumpai adalah adanya tremor
pada saat beristirahat di satu sisi badan, kemudian kesulitan untuk memulai
pergerakan dan kekakuan otot. Parkinson menyerang sekitar 1 di antara 250 orang
yang berusia di atas 40 tahun dan sekitar 1 dari 100 orang yang berusia di atas
65 tahun. Parkinson Primer disebabkan berkurangnya dopamin, karena bertambahnya
usia, sedangkan Parkinson Sekunder disebabkan terhambatnya pengaliran dopamin
yang bisa saja disebabkan oleh tumor, stroke, gangguan pembuluh darah dan
trauma.[12]
Namun, efek perlindungan terhadap Parkinson
berkurang setelah perokok menghentikan kebiasaan merokoknya. [13]
b. Perokok
lebih kuat dan cepat sembuh dari Serangan Jantung dan Stroke
Sebuah
Penelitian menyebutkan bahwa karbon monoksida dapat mengurangi Serangan Jantung
(Myocardial infarction) dan Stroke. Karbon monoksida merupakan produk sampingan
dari asap tembakau. Sebuah laporan menunjukkan tingkat sangat rendah dari
karbon monoksida dapat membantu para korban serangan jantung dan stroke.
Karbon
monoksida menghambat pembekuan darah, sehingga melarutkan gumpalan berbahaya di
pembuluh arteri. Para peneliti memfokuskan pada kemiripan yang dekat antara
karbon monoksida dengan oksida nitrat yang menjaga pembuluh darah tetap melebar
dan mencegah penumpukan sel darah putih.[14]
c. Merokok
mengurangi resiko penyakit Susut Gusi (Gingival recession) yang parah
tembakau
adalah akar semua permasalahan penyakit gigi dan mulut. Padahal sebuah studi
telah menunjukkan bahwa sebenarnya perokok berisiko lebih rendah terhadap
penyakit gusi seperti susut gusi atau Gingival recession.
d. Merokok
mencegah Asma dan penyakit karena Alergi lainnya
Sebuah
studi dari dua generasi penduduk Swedia menunjukkan dalam analisis multi
variasi, beberapa anak dari para ibu yang merokok sedikitnya 15 batang sehari,
cenderung memiliki peluang yang lebih rendah untuk menderita alergi
rhino-conjunctivitis, allergic conjunctivitis (alergi pada membran mata),
alergi asma, eksim atopik dan alergi makanan, dibandingkan dengan anak-anak
dari para ibu yang tidak pernah merokok.
e. Nikotin
membunuh kuman penyebab Tuberculosis (TB)
Suatu
hari, Nikotin mungkin menjadi alternatif yang mengejutkan sebagai obat
Tubercolosis atau TBC yang susah diobati, kata seorang peneliti dari University
of Central Florida (UCF).[15]
Senyawa
ini menghentikan pertumbuhan kuman TBC dalam sebuah tes laboratorium, bahkan
bila digunakan dalam jumlah kecil saja, kata Saleh Naser, seorang profesor
mikrobiologi dan biologi molekuler di UCF. Kebanyakan ilmuwan setuju bahwa
nikotin adalah zat yang menyebabkan orang menjadi kecanduan rokok.
f. Merokok
mengurangi resiko terkena Kanker Payudara
Sebuah
penelitian baru dalam jurnal dari National Cancer Institute (20 Mei 1998)
melaporkan bahwa pembawa mutasi gen tertentu (yang cenderung sebagai pembawa
kanker payudara).
Jika
seorang wanita merokok hingga 4 pak per tahun, pengurangan adalah 35 persen,
untuk 4 pak atau lebih per tahun, pengurangan adalah 54 persen“, ujar
Jean-Sebastien Brunet, pemimpin studi yang telah dipublikasikan pada Journal of
the National Cancer Institute.
Yang
merokok selama lebih dari 20 pak per tahun (yaitu, jumlah pak per hari
dikalikan dengan jumlah lamanya tahun merokok) menurut statistik ternyata
mengalami penurunan signifikan sebesar 54 persen dalam insiden kanker payudara
bila dibandingkan dengan pembawa yang tidak pernah merokok. Salah satu kekuatan
dari penelitian ini adalah bahwa penurunan insiden melebihi ambang 50 persen.[16]
Dan
masih banyak lagi manfaat merokok lainnya, seperti mencegah Kanker Kulit yang
langka, Nitrat Oksida dalam Nikotin mengurangi Radang Usus Besar, Efek transdermal
nikotin pada kinerja kognitif (berpikir) penderita Down Syndrome, DLL. yang
jika dituliskan semua di makalah ini, penulis khawatir makalahnya terlalu
banyak.
2. Bahaya merokok
Didalam
makalah ini penulis akan mencoba ungkapkan beberapa penyakit berbahaya dan
mematikan yang diakibatkan oleh rokok, dikutip dari berbagai sumber:
I.
Kanker Paru-Paru
Dari
banyaknya kasus kanker paru-paru diketahui 90 persen disebabkan oleh rokok, hal
tersebut karena rokok masuk dengan cara inhalasi ke dalam paru-paru. Zat yang
ada pada asap rokok tersebut bisa merangsang sel dalam paru-patu untuk tumbuh
secara tidak normal. Dan diperkirakan bahwa 1 dari 10 perokok sedan dan 1 dari
5 perokok berat akan meninggal karena kanker paru-paru.
II.
Kanker Payudara
Merokok
tidak hanya menjadi kebiasaan para pria, banyak dari wanita juga yang memang
memiliki kebiasaan merokok. Bahaya Merokok bagi wanita sendiri sangat negatif
karena bisa mengakibatkan kanker payudara.
III.
Penyakit Jantung
Jantung
akan bekerja lebih cepat dan meningkatkan tekanan darah karena asap rokok
mengandung nikotin. Lalu kandungan karbon moniksida yang ada pada asap rokok
pun bisa membuat jantung memompa darah lebih banyak lagi, hasilnya tentu akan
terkena serangan jantung. Bahkan sebagian besat akan berdampak pada penyakit
jantung koroner dan juga diabetes melitus.
IV.
Impotensi
Merokok
juga bisa meningkatkan disfungsi ereksi sekitar 50%. Hal tersebut bisa terjadi
karena rokok bsia merusak pembuluh darah, dan nikotin yang ada pada rokok bisa
mempersempit arteri hingga akiran darah terganggu. Jika seseorang sudah
mengalami masalah impotensi maka hal tersebut bisa menjadi peringatan dini
karena rokok juga bisa merusak organ lain dalam tubuh.
Bahaya
Akibat Merokok juga masih banyak selain yang diatas. Untuk wanita yang tengah
mengandung, merokok bisa menyebabkan keguguran, berat badan janin berkuran,
bayi akan mengalami gangguan pernafasan, bisa terjangkit penyakit telinga dan
masing banyak juga Dampak Merokok yang berbahaya lainnya baik bagi kesehatan
pria dan juga wanita.[17]
D. Nash
nash yang berkaitan dengan larangan merokok
Didalam
Alqur’an dan sunnah tidak ditemukan dalil yang secara langsung menyebutkan
tentang larangan merokok. Mungkin karena
beberapa faktor sosiologis dimasa turunnya. Karena memang dimasa rasul rokok belum
dikenal orang. Namun ada beberapa dalil didalam Alqur’an dan sunnah yang besar
kaitannya dengan hukum merokok. Penulis akan menguraikan beberapa ayat dan
hadits seperti dibawah ini:
1)
Alqu’an
·
Surah al a’raf 157:
“(yaitu) orang-orang yang mengikut
rasul, Nabi yang Ummi yang (namanya) ti tertulis di dalam Taurat dan Injil yang
ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka.[18]
Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan
mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka
Itulah orang-orang yang beruntung”.[19]
·
Surah al baqarah ayat 195:
“dan belanjakanlah (harta bendamu)
di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.”[20]
·
Surah Al isra’ ayat 27:
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”[21]
·
Surah alma’idah ayat 2:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah
Amat berat siksa-Nya”[22]
Dan masih banyak ayat Alqur’an yang
berbicara tentang larangan merusak fisik (tubuh).
2) Hadits nabi
1. shaheh bukhari, Bab minum racun dan
berobat dengannya. Nomor hadits: 5333
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ ذَكْوَانَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ
تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ
خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ
فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ
قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي
نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
Telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Wahhab telah menceritakan kepada
kami Khalid bin Al Harits telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Sulaiman
dia berkata; saya mendengar Dzakwan menceritakan dari Abu Hurairah radliallahu
'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa
menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia
akan jatuh ke neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya.
Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan
berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta
abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barang siapa bunuh diri dengan (menusuk
dirinya dengan) besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan
menghujamkan ke perutnya di neraka jahannam, ia kekal dan abadi di dalamnya
selama-lamanya."[15]
2. Hadits shahih bukhari Bab minum racun dan
berobat dengannya. Nomor hadits: 5334[16]
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ بَشِيرٍ أَبُو بَكْرٍ أَخْبَرَنَا
هَاشِمُ بْنُ هَاشِمٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي
يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ
اصْطَبَحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتِ عَجْوَةٍ لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سَمٌّ وَلَا
سِحْرٌ
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Salam telah menceritakan kepada kami
Ahmad bin Basyir Abu Bakar telah mengabarkan kepada kami Hasyim bin Hasyim dia
berkata; telah mengabarkan kepadaku 'Amir bin Sa'd dia berkata; saya mendengar
Ayahku berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alai wasallam bersabda:
"Barangsiapa di pagi hari makan tujuh buah kurma 'ajwah, maka pada hari
itu racun dan sihir tidak akan membahayakan .[17]
3. Sunan at tirmidzi bab mati bunuh diri,
nomor hadits: 1068
حَدَّثَنَا
يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ وَشَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ
بْنِ حَرْبٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَتَلَ نَفْسَهُ فَلَمْ يُصَلِّ
عَلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Yusuf bin Isa menceritakan kepada kami, Waki
memberitahukan kepada kami, Israil dan Syarik memberitahukan kepada kami dari
Simak bin Harb, dari Jabir bin Samurah "Sesungguhnya seorang lelaki telah
mati bunuh diri, dan Nabi SAW tidak menshalatinya[18][19]
Dan masih banyak hadits hadits lain
melalui jalur periwayatan yang shahih yang erat kaitannya dengan keharaman
merokok karena adanya unsur bunuh diri dengan mengkonsumsi rokok.
E. Pendapat para ulama tentang hukum merokok
Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum merokok, ada yang mengatakan mubah, makruh, dan haram, para ulama
yang megeluarkan fatwa tentang rokok tentunya bukan tidak punya dalil. Semuanya
mempunyai dalil yang kuat dan rasionalis.
a) Hukum merokok mubah dan makruh
Para ulama dan pakar yang memubahkan
dan memakruhkannya memilik idoim bahawa ”bukan ulama yang menentukan atau
menetapkan hukum tetapi Allah lah yang menetapkan hukum, ulama hanyalah
menggali dan menjelaskan hukum yang mungkin”.
pertama,
Allah swt. dan Rasul-Nya saw. tidak pernah menegaskan bahwa tembakau atau rokok
itu haram. Kedua, hukum asal setiap
sesuatu adalah halal kecuali ada nash yang dengan tegas mengharamkan. Ketiga,
sesuatu yang haram bukanlah yang memudlaratkan, dan sesuatu yang halal bukanlah
yang memiliki banyak manfaat, akan tetapi yang haram adalah yang diharamkan
oleh Allah dan Rasul-Nya walau bermanfaat, dan yang halal adalah yang
dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya walau memudlaratkan. Keempat, tidak setiap
yang memudlaratkan itu haram, yang haram adalah yang diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya baik itu memudlaratkan atau tidak. Cabe, daging kambing, gula, asap
mobil, dll. juga memudlaratkan tapi tidak haram, mengapa justru rokok saja yang
haram padahal masih banyak yang lain yang juga memudlaratkan? Segala jenis ikan
di dalam laut hukum memakannya halal sebagaimana yang diterangkan dalam hadits.
Padahal banyak jenis ikan yang memudlaratkan di dalam laut tersebut, tetapi
tetap halal walau memudlaratkan. Kalau kita mengharamkannya maka kita telah
mentaqyid hadits yang berbunyi "Yang suci airnya dan yang halal
bangkainya". Kelima, Kalau rokok dikatakan bagian dari khaba'its maka
bawang juga termasuk khaba'its, mengapa rokok saja yang diharamkan sementara
bawang hanya sekedar makruh (itupun kalau akan memasuki masjid)? Keenam, hadits
“La dlarara wala dlirar” masih umum, dan bahaya-bahaya rokok tidak mutlak dan
tidak pasti, kemudian ia bergantung pada daya tahan dan kekuatan tubuh
masing-masing. Ketujuh, boros adalah
menggunakan sesuatu tanpa membutuhkannya, dari itu jika seseorang merokok dalam
keadaan membutuhkannya maka ia tidaklah pemboros karena rokok ternyata
kebutuhan sehari-harinya juga. Kedelapan, realita menunjukkan bahwa rokok
ternyata memberi banyak manfaat terutama dalam menghasilkan uang, di pulau
Lombok misalnya, hanya tembakaulah yang membuat para penduduknya dapat makan,
jika rokok diharamkan maka mayoritas penduduk Lombok tidak tahan hidup. Allah
berfirman: "Katakanlah hai Muhammad: Terangkanlah kepadaku tentang rezki
yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu
tentang ini atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" Kesembila, Qiyas kepada khamr tidak benar karena rokok
tidak memabukkan dan tidak menghilangkan akal, justru seringnya melancarkan
daya berfikir. Yang paling penting adalah haramnya khamr karena ada nash, dan
tidak haramnya rokok karena tidak ada nash. Kemudian qiyas tidak boleh
digunakan dengan sembarangan. Kesepuluh, rokok tidak ada hubungannya sama
sekali dengan dengan
surah
al baqarah ayat 195:
Dan belanjakanlah
(harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri
ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berbuat baik.
karena ayat tersebut membicarakan
hal lain. Adapun ayat "Dan janganlah kamu membunuh dirimu" maksudnya
adalah bunuh diri, maka adakah orang yang sengaja membunuh dirinya dengan
menghisap rokok? kalaupun ada jenis rokok yang sengaja dibuat untuk bunuh diri
maka tetap yang haram bukan rokoknya, akan tetapi yang haram adalah bunuh
dirinya. Sebagaimana seseorang membunuh dirinya dengan pisau, maka yang haram
bukan menggunakan pisaunya tetapi bunuh dirinya. Kesebelas, banyak ulama' yang
tidak mengharamkan rokok seperti : Abd al-Ghoni an-Nabilisi, ibn al-wardiy,
Ar-Rusyd, Syaikh al-Ajhur, Syekh Syehristani, Syekh Yasin al-Fadani, Syekh
al-Sistani, Syekh Muhammad al-Salami, Syekh al-Dajawi, Syekh Alawi al-Saqqaf,
Syekh Muhammad bin Isma'il, Syekh alZiadi, Syekh Mur'i al-Hanbali, Syekh Abbas
al-Maliki, Syekh Izzuddin al-Qasysyar, Syekh Umar al-Mahresi, Syekh Muhammad
Alawi al-Maliki, Syekh Hasan alSyennawi, Syekh Ahmad bin Abdul-Aziz
al-Maghribi, Syekh Abdul-Ghani alNabulsi ra., Syekh Muhammad Utsman Abduh
al-Burhani ra., Maulana Syekh Mukhtar ra., dll.[23]
inilah sebagian para ulama yang
memubahkan rokok:
1) Abd al-Ghoni an-Nabilisi
Beliau
adalah seorang murabbi bermadzhab Hanafiah - ia punya risalah yang menjelaskan
kebolehan merokok dan ini telah disahkan yang lain bernama Asy-Syabramalis juga
Syaikh As-Sulthon al-Halab yang pintar -
al-Barmawi berkata – “al-Babali berkomentar bahwa rokok hukumnya halal.
Keharamannya bukan karena ia memang haram namun sebab unsur luar yang datang.
Abd
al-Ghoni an-Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah ia punya risalah yang
dinamainya ash-shulh bain al-ikhwan fi hukm ibahah syarb ad-Dukhon (mendamaikan
para kawan: kitab tentang bolehnya merokok)
2) ibn al-wardiy
beliau mengarang sebuah kitab yang
bernama syarh lamiyah ibn al-wardiy jika memang benar bahwa rokok adalah najis
karena dibasahi khamr maka pengarang kitab tersebut menyatakan “jelaslah bahwa
keharaman rokok karena ada unsur luar (karena dibasahi khamr) – bukan karena
dzat asal rokok itu haram – akan tetapi jika tuduhan yang menyatakan bahwa
rokok itu najis tidak benar maka hukum rokok kembali kepada hukum asalnya,
yaitu suci.
3) Ar-Rusyd
dalam kitab hasyiyah ‘ala Nihayah
menyatakan bahwa tidak adanya dalil yang dapat dijadikan dasar untuk
mengharamkan rokok adalah dalil bahwa menghisap dan mengkomsumsi rokok hukumnya
mubah.
4) Syaikh al-Ajhur
Beliau
mengatakan bahwa menghisap rokok hukumnya halal. Dengan syarat rokok tersebut
tidak membuat si perokok kehilangan kesadarannya dan tidakn pula membuat
tubuhnya tertimpa suatu mudhorot tertentu.
Masih
banyak lagi kitab-kitab yang menghalalkan rokok – dan lagi-lagi kesemuan tidak
keluar dari kaidah ushul fiqh yaitu “selama tidak ada pola baru yang
mengubahnya maka pola lama tetap berlaku”. sebagaimana tercantum didalam kitab الاشباه
و النظاءر yaitu و الاصل فى الاشياء الاباحة الا ان دل عليه دليل قبل[24]”hukum
asal segala sesuatu adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Diantara yang memakruhkannya adalah
NU. kalangan NU (nahdhotul ‘ulama) mengambil kesimpulan bahwa rokok adalah
makruh lighoirihi, karena jika memang rokok itu haram karena ada unsur
mudhorotnya;suatu unsur yang datang dari luar. Dengan demikian rokok haram
hanya bagi orang yang – seandainya ia merokok – akan terkena mudhorot – tidak
haram atas orang lain – karena mudhorot itu ada karena memang orang yang
menghisap rokok tidak cocok dengan dirinya, namun jika itu tidak ada mudhorot
maka hukum tersebut sebatas makruh. Pada prinsipnya “selama tidak ada hal yang
patut mengubahnya maka hukum sebelumnya tetap berlaku
b) Hukum merokok haram
Jika sebagian ulama membolehkan
merokok, maka sebagian lainnya mengharamkannya seperti:
1. Yusuf qordowiy
Seperti
fatwa beliau “Hukum merokok itu
sudah tidak diragukan
lagi bahwa
ketetapan-ketetapan ilmu pengetahuan dan kedokteran modern sekarang
beserta dampak merokok bagi perokoknya,
menguatkan apa yang telah saya sebutkan secara berulang-ulang
didalam fatwa-fatwa kami serta apa yang telah
kami jelaskan dalam kitab
kami Fatawi Mu’ashirah
(Fatwa-fatwa Kontemporer), Jilid
1, akan haramnya orang yang selalu melakukan hal yang merusak
badan dan harta serta memperbudak kemauan manusia ini”[25]
2. Syaikh asy-syihab al-Qalyubi
ia meletakkan rokok
pada bab najis dalam hasyiyah-nya atas kitab karangan al-Jalal al-Mahali yang
mengomentari kitab al-mihaj-nya Imam Nawawi: setiap benda cair yang memabukkan
– seperti arak dan sejenisnya – adalah najis – dia berkata lagi bahwa rokok
adalah punya sifat candu dan salah satu efeknya adalah membuka saluran tubuh
sehingga mempermudah masuknya penyakit berbahaya ke dalam tubuh, oleh karena
itu merokok kerap kali menimbulkan lesu dab sesak nafas ataupun gejala lain
yang sejenis.
3. Fatwa MUI Indonesia
Ijtima’ ulama
yang berlangsung di padang panjang
pada tanggal 24-26 januari mengharamkan rokok untuk anak anak dan wanita
hamil serta merokok ditempat umum.[26]
Dan masih banyak lagi para ulama yang
mengharamkannya.
BAB
III
A. Kesimpulan
Menurut
saya yang tepat adalah “KEMBALI KEPADA DIRI MASING-MASING DALAM MENYIKAPI HAL
INI” dan juga yang perlu digaris bawahi adalah setiap landasan/perbuatan kita
jangan hanya semata taklid dalam artian berani berkomentar tapi tidak tau
dalilnya atau berbuat sesuatu tapi tidak tau dalilnya karena dalam kaidah الدعوة
بدون البينة لم تسمع “jika seseorang itu mengajak kapada suatu hal tapi tidak
ada dalil/hujjah maka janganlah di dengar” dalam artian setiap ucapan/landasan
kita diiringi pula dengan dalil. Dan juga ada kaidah dalam kajian ushul fiqh الحكم
يضر مع علته “hukum beredar bersama alasannya”.
DAFTAR
PUSTAKA
Zainal Abidin bin Syamsudin,Wahai
para perokok inilah surgamu,Munjul Cipayung Jakarta Timur :PUSTAKA IMAM
BONJOL,2014
Alqur’an terjemah menteri agama
Imam bukhari/Shaheh bukhari
Imam muslim/Shaheh muslim
Imam tirmidzi/Sunan tirmidzi
Alfatawa al mu’asyarah, yusuf qordowiy
Abdullah ibnu sulaiman aljauhazy/Al mawahibussunniyah/al haromain jaya 20-08-2008
Dr. H. Akbarizan MA., M.Pd/ Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru/fatwa MUI tentang rokok
http://id.wikipedia.org/wiki/
http://www.sitkes.com/
http://www.data-yard.net/
http://news.detik.com/read/2014/
http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=81811www.metrotvnews.com
http://www.sampoerna.com
Imam bukhari/Shaheh bukhari
Imam muslim/Shaheh muslim
Imam tirmidzi/Sunan tirmidzi
Alfatawa al mu’asyarah, yusuf qordowiy
Abdullah ibnu sulaiman aljauhazy/Al mawahibussunniyah/al haromain jaya 20-08-2008
Dr. H. Akbarizan MA., M.Pd/ Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru/fatwa MUI tentang rokok
http://id.wikipedia.org/wiki/
http://www.sitkes.com/
http://www.data-yard.net/
http://news.detik.com/read/2014/
http://kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=81811www.metrotvnews.com
http://www.sampoerna.com
[3] Lihat
kamus terbaru bahasa indonesia,Tim Reality,hal.558 dan memahami berbagai
penyakit,gauzali saydam,hal .69
[4] Lihat
penyakit pemicu stroke,Ratna Dewi pudiastuti,Hal.12
[5]
Menaklukkan pembunuh No.1,Dr.A.Fauzi Yahya ,Sp.J.P,hal.46-47
[6] Menaklukkan
pembunuh No.1,Dr.A.Fauzi Yahya ,Sp.J.P,hal 50.
[7] Tanaman
Indigenous pada prinsipnya adalah sepies asli yang berasal dari daerah atau
wilayah atau ekosistem tertentu.
[8] Lihat
membunuh Indonesia ,Abhisam DM,hal .32
[9] lihat
Babad Tanah jawi,Soedjiptu Abimayu,hal.374.
[11] (http://www.sampoerna.com).
[18] Maksudnya: dalam syari'at yang dibawa oleh
Muhammad itu tidak ada lagi beban-beban yang berat yang dipikulkan kepada Bani
Israil. Umpamanya: mensyari'atkan membunuh diri untuk sahnya taubat, mewajibkan
kisas pada pembunuhan baik yang disengaja atau tidak tanpa membolehkan membayar
diat, memotong anggota badan yang melakukan kesalahan, membuang atau
menggunting kain yang kena najis.
[19] Berkaitan dengan keadaan rokok yang mengandung
zat zat berbahaya
[20] Berkaitan
dengan bahwa rokok telah terbukti menimbulkan berbagai penyakit mematikan
[21] Berkaitan
dengan pemakai rokok yang dikategorikan kepada mubadzzir
[22] Berkaitan
dengan penjual rokok dan distributornya
[23] Dr. H.
Akbarizan MA., M.Pd/ Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru/fatwa MUI tentang
rokok
[24] Abdullah
ibnu sulaiman aljauhazy/Al mawahibussunniyah/hal:82/al haromain jaya 20-08-2008
[25] Yusuf
qordowiy/fatwa fatwa kontemporer/hukum al qat
[26] Fatwa
MUI